Senin, 14 Januari 2013

Emiten Klaim Kenaikan Pungutan Royalti Dapat Dipertanggungjawabkan

Para emiten yang terkena imbas kenaikan pungutan royalti menyatakan bahwa kebijakan baru induk usaha mereka tersebut dapat dipertanggungjawabkan. "Kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini," kata Sekretaris Korporat PT Unilever Indonesia Sancoyo Antarikso ketika dihubungi, Sabtu 12 Januari 2013. Dalam perjanjian baru dengan induk usaha, setidaknya terdapat tiga aturan lisensi yang mengalami perubahan bagi Unilever. Yakni aturan lisensi dagang atau biasa disebut merek dagang, lisensi teknologi dan lisensi penyediaan jasa. Perjanjian lisensi ini berlaku mulai 1 Januari 2013 secara bertahap. Jika sebelumya total royalti ini hanya sebesar 3,5 persen dari total omset kini naik menjadi 5 persen. Ditambah pengenaan aktual cost recovery maksimal sebanyak 3 persen. Kenaikan pungutan royalti ini masih berlanjut dan bertahap hingga 2015. Pada 2014, royalti bakal menjadi 6,5 persen dan 8 persen di 2015. Banyak yang menilai kenaikan setoran royalti tersebut bisa mengurangi hak pemegang minoritas dalam penerimaan dividen dan mengurangi pendapatan perseroan. Menurutnya, masih terdapat hal positif yang diterima oleh Unilver Indonesia dari kebijakan tersebut. Diantaranya adalah Unilever bisa terus menggunakan teknologi dan inovasi induk usaha yang akan memperkuat posisi Unilever di pasar Indonesia. Selain itu, saat ini Unilever Indonesia juga memiliki hak yang mengizinkan mereka untuk menjadi pemegang merek tunggal apabila sebagai anak usaha pihaknya menemukan inovasi atau teknologi suatu produk yang kemudian dimanfaatkan oleh induk usaha untuk pengembangan bisnis secara global. "Jadi kebijakan kenaikan pungutan royalti ini sudah kami kaji secara matang," katanya. Hal serupa disampaikan oleh Direktur Relationship Management Holcim Indonesia Rusli Setiawan. Untuk Holcim, royalti yang berlaku mulai 2013 adalah 4 persen dari pendapatan bersih. Royalti ini naik di 2014 dan seterusnya menjadi sebesar 5 persen. Penyesuaian royalti tersebut dilakukan mengikuti penyeragaman standard sistem royalti yang diberlakukan oleh Holcim Technology Ltd terhadap seluruh unit holcim diseluruh dunia."Dan dari hasil studi, nilai royalti 4 - 5 persen merupakan nilai median yang berlaku di pasar saat ini." Ia mengakui dengan makin besarnya porsi setoran royalti, secara matematis akan ada kenaikan pembayaran kewajiban.Tetapi, perseroan dalam hal ini juga melihat nilai dari keuntungan yang bisa diperoleh dimana menurut perhitungan "incremental analysis" dari independent appraisal bisa lebih tinggi nilainya dari kenaikan kewajiban tersebut,"Sehingga positif untuk kinerja perusahaan." GUSTIDHA BUDIARTIE