Kamis, 09 Februari 2012

Wajib Pajak : SPT Kini Bisa Dikirim Secara Elektronik

Wajib Pajak kini dapat menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan melalui elektronik sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011, Ditjen Pajak memperluas sarana pelaporan SPT PPh melalui tiga cara. Salah satunya, memanfaatkan e-Filling pada website Ditjen Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider/ASP).

Selain itu, dapat pula melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib Pajak juga bisa memberikan laporan melalui jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, mengungkapkan perluasan sarana pelaporan SPT bertujuan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak.

"Ini dilakukan agar Wajib Pajak dapat menunaikan kewajiban perpajakan dengan baik," ungkapnya dalam siaran persnya.

Dia menambahkan pelaporan SPT Tahunan secara langsung bisa dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada KPP atau pojok pajak, mobil pajak, dan drop box yang telah dijadwallkan tempat dan waktunya.

Namun demikian, bagi Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan lebih bayar, SPT Tahunan, dan SPT Tahunan di luar tenggat waktu harus melaporkan ke TPT pada KPP setempat.


Bisnis