Kamis, 16 Juli 2009

Blogger Tak Perlu Takut UU ITE

Sejak mencuatnya kasus Prita Mulyasari, UU ITE seolah menghantui para blogger agar tak sembarangan menulis. Lalu, bagaimana dengan esensi blog sebagai media yang mengusung kebebasan berekspresi?.

“Perlu ditegaskan bahwa UU No 11/2008 itu mengatur informasi dan transaksi elektronik (ITE). Tiba-tiba menjadi ramai karena kasus Prita, padahal hanya menyangkut satu pasal,” tutur Dirjen Aplikasi Telematika Depkominfo, Cahyana Ahmadjayadi saat memberikan keterangan pers di Gedung Depkominfo, Jakarta, Selasa (14/7).

"UU ITE itu kan untuk melindungi kita dari penipuan saat melakukan transaksi elektronik. Misalnya tanda terima dari ATM yang hanya secarik kertas kecil, tanpa ada tanda tangan atau materei, tapi aman untuk kita percayai. Jadi blogger tak perlu khawatir dengan UU itu," lanjutnya.

Cahyana pun memahami kekhawatiran kasus yang sempat membuat lonjakan tertinggi pada page views itu. Tapi dengan jumlah blogger yang mencapai satu juta dari 25 juta pengguna internet, komunitas blogger harus memiliki hak.

“Blogger harus memilik hak sesuai dengan aktivitas yang mereka lakukan sebagai kelompok pengguna internet. Dengan demikian, blogger tak bisa dituntut sembarangan dan tak ada campur tangan dari pihak lain,” lanjut Cahyana.

Perkembangan blogging di Tanah Air sendiri ditandai dengan semakin ramainya ajang tahunan Pesta Blogger. Ajang ini pertama digelar pada 27 Oktober 2007 yang kemudian diresmikan oleh Menkominfo M Nuh. Tahun ini, Pesta Blogger kembali digelar dan diperkirakan bakal menyedot lebih dari 1.500 blogger.

Vina Ramitha