Rabu, 28 Desember 2011

Tidak Lapor Beli Saham, Kena Denda Berapa?

Saya tahun 2006 membeli saham jumlahnya Rp 10 miliar, dan tahun 2007 2008 2009 ada setor untuk beli saham tapi waktu sunset saya belum lapor. Jadi sekarang harus bagaimana apakah ada sanksi berapa ?

Sesuai Pasal 4 ayat (2) butir c UU PPh, disebutkan bahwa penghasilan dari transaksi saham yang diperdagangkan di bursa dikenai pajak bersifat final. Maka terhadap laba atas penghasilan penjualan saham yang telah dipungut PPh Final, tidak perlu diperhitungkan kembali PPh-nya pada saat pelaporan SPT PPh Tahunan saudara.

Namun, saudara diwajibkan untuk tetap melaporkan total nilai penjualan saham di bursa efek dan PPh terhutang yang telah dipungut dalam suatu tahun pajak pada Lampiran 1770S - II bagian A huruf 3 atau Lampiran 1770 - III bagian A huruf 3.

Jika sampai saat ini, saudara belum pernah melaporkan penghasilan dari penjualan saham tersebut, dan juga belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak, maka saudara dapat membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2006 s/d 2009 (Confirm Perdirjen Pajak No. PER-13/PJ/2009).

Pada umumnya, jika hasil pembetulan SPT Tahunan PPh, ternyata menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah, maka WP akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2%/bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Tapi dalam kasus saudara, tidak ada pajak yang kurang dibayar dari pelaporan penghasilan yang bersifat final, sehingga tidak ada sanksi yang dikenakan.


Antari Fawziah