Minggu, 18 Oktober 2009

Ditjen Pajak Terapkan Total Benchmarking

Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan total benchmarking untuk mengidentifikasi wajib pajak dan pemenuhan kewajibannya sebagai akibat dari terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.

"Ditjen pajak kan SDM-nya terbatas, jadi kami akan gunakan Total Benchmarking untuk perusahaan di berbagai sektor," ujar Penanggungjawab teknis sub tim Benchmarking Direktorat Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Singgih, saat diskusi pajak di Citarik, Sukabumi, Sabtu (17/10/2009)

Total Benchmarking ini dibuat untuk menyusun prioritas wajib pajak di sektor mana yang harus diawasi secara ketat. Pasalnya jumlah SDM dalam satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) rata-rata hanya berjumlah 80 orang, sedangkan wajib pajak yang harus ditangani dalam satu KPP bisa mencapai 20 ribu wajib pajak.

Adapun total benchmarking yang aplikasikan oleh Ditjen Pajak ini adalah membandingkan rasio-rasio yang terkait dengan tingkat laba perusahaan dan berbagai input dalam kegiatan usaha, di antaranya biaya usaha, aktivitas luar usaha, objek pemungutan dan pemotongan pajak penghasilan (PPh), dan pajak masukan.

Dari hasil benchmark tersebut akan diperiksa ulang dari surat pemberitahuan tahunan (SPT serta data lain yang disampaikan wajib pajak. Jika dari hasil verifikasi tersebut terdapat ketidaksinkronan data maka Ditjen Pajak akan menindaklanjutinya dengan himbauan, konseling, maupun pemeriksaan.

Untuk itu, Ditjen Pajak tengah merilis benchmarking untuk 20 sektor usaha meskipun demikian jumlah tersebut masih sangat kecil dibanding 1.200 sektor usaha yang sudah ada.

"Dari 20 sektor ini akan dilihat efektifitasnya dulu, kalau hasilnya bagus akan kita lanjutkan untuk sektor-sektor lain. Tapi kalau ada masukan, nanti akan kita perbaiki dulu," pungkasnya.


Andina Meryani - Okezone