Rabu, 31 Agustus 2011

Sukma Keadilan Pajak

Pajak semakin penting dalam pembangunan nasional. Konklusi ini tampak pada keputusan peme­rintah untuk menaikkan target penerimaan pajak setiap tahun. Seperti diketahui, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2012, penerimaan perpajakan direncanakan mencapai Rp1.019,3 triliun. Jumlah ini hampir 79 persen dari total pendapatan negara atau naik Rp140,6 triliun atau sekitar 16 persen dari target APBN-P 2011. Dari total target penerimaan pajak tahun 2012 tersebut, target Pajak Penghasilan (PPh) ditetapkan sebesar Rp512,8 triliun, target Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditetapkan Rp350,3 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp35,6 triliun, penerimaan cukai sebesar Rp72,4 triliun, penerimaan perpajakan lainnya sebesar Rp5,6 triliun. Sedangkan penerimaan dari bea masuk sebesar Rp23,5 triliun dan target penerimaan dari bea keluar ditetapkan sebesar Rp18,9 triliun.

Muncul tanggapan sejumlah kalangan menyoal rencana pemerintah menaikkan target penerimaan pajak tersebut. Tanggapan itu pada umumnya mengatakan bahwa target tersebut tidak realistis bahkan dianggap mencederai rasa keadilan rakyat yang selama ini taat membayar pajak. Alasannya, RAPBN 2012 itu minim stimulus untuk membuka kesempatan rakyat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan. Padahal, target kenaikan pajak yang ideal seharusnya dibarengi dengan upaya serius negara menaikkan taraf hidup masyarakat. Dalam kaitan ini, pengamat ekonomi UI Aris Yunanto umpama secara tegas ­mengatakan bahwa rencana pemerintah yang menaikkan target pajak namun minim stimulus pertumbuhan hanya akan menekan wajib pajak lama yang potensial atau intensifikasi tanpa ekstensifikasi. Aris lalu menunjuk RAPBN 2012 yang dia sebut tidak atraktif. Apalagi, kata Aris, penerimaan pajak selama ini terkesan hanya untuk kepentingan pemerintah dan mengabaikan konsekuensi memberikan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel (www.jurnas.com, 22/8/2011).

Pendapat tersebut di atas ada benarnya. Tengoklah keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji pegawai pada tahun 2012 sebesar rata-rata 10 persen. Konsekuensinya, belanja pegawai dalam RAPBN 2012 ini meningkat Rp32,8 triliun dari alokasi belanja pegawai dalam APBN-P 2011 yang besarnya Rp182,9 triliun. Menurut pemerintah, alokasi belanja pegawai yang ditetapkan sebesar Rp215,72 triliun di dalam RAPBN 2012 tidak dapat dihindari, sebab merupakan kelanjutan dari rencana pemerintah untuk meneruskan program reformasi birokrasi di Kementerian/Lembaga yang masih akan berjalan selama tahun 2011-2012.

Pajak adalah sebuah instrumen yang menandai relasi negara dengan warga negara dan segenap subyek hukum yang dikenai kewajiban pajak menurut undang-undang. Sebagai instrumen relasional, di sana ada soal hak, kewajiban, dan keadilan. Kebijakan perpajakan yang lebih condong kepada pendulum kewajiban tentu akan dirasakan tidak adil oleh wajib pajak, jika aspek pemenuhan hak wajib pajak/rakyat yang harus dilakukan oleh negara terabaikan. Dalam kondisi inilah pajak lalu dipertanyakan sisi keadilannya. Inilah yang disorot berbagai kalangan sekarang ini. Sementara peningkatan kesejahteraan rakyat berjalan tertatih-tatih, target penerimaan pajak justru melaju setiap tahunnya. Rasa keadilan pun makin terusik tatkala rakyat menyaksikan belanja pegawai yang terus melaju kencang dengan menggunakan sandaran kepada reformasi birokrasi. Sebagaimana diketahui, reformasi birokasi telah menguras anggaran yang tidak sedikit. Namun, manfaatnya bagi rakyat masih dipertanyakan. Korupsi yang melilit tubuh birokrasi peme­rintah bahkan belum dapat diatasi dengan reformasi birokrasi. Maka, wajar jika muncul tudingan bahwa pajak hanya melayani kepentingan pemerintah.

Penting diingatkan, semakin tinggi target pajak semakin gencar pula aparat pemerintah menagih pajak kepada warga. Ini tampak di kelurahan-kelurahan yang secara terang-terangan mengatakan tidak akan melayani warga yang belum membayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Benar bahwa pajak adalah kewajiban. Tetapi, pada saat yang sama, pemerintah juga berkewajiban membantu warga meningkatkan kesejahteraan mereka. Maka, peningkatan target penerimaan pajak mutlak harus diikuti peningkatan kesejahteraan rakyat.


BusinessNews